Jaktara.com – Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang kuartal I-2026 mencapai 8.389 orang.
Berdasarkan laporan tersebut, PHK pada Januari 2026 mencapai 4.590 orang. Angka ini kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun signifikan menjadi 526 orang pada Maret.
Secara wilayah, Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, yakni mencapai 1.721 pekerja. Pada Januari tercatat 873 pekerja kena PHK, Februari 862, dan Maret 166 pekerja.
Sementara beberapa daerah lain dengan kontribusi PHK terbesar lainnya yakni, Kalimantan Selatan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, Jawa Timur 649 orang, Jawa Tengah 558 orang, DKI Jakarta 554 orang dan Sumatera Selatan 495 orang.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meyakini ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akan terjadi dalam tiga bulan ke depan.
Keyakinan tersebut merujuk pada penelitian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengungkapkan 65 persen perusahaan tidak akan merekrut karyawan baru dalam waktu dekat, serta 50 persen perusahaan tidak akan melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan.
“Itu menunjukkan tanda-tanda PHK akan terjadi tiga bulan ke depan,” kata Said dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (21/4).
Menurutnya, kenaikan harga bahan baku dan bahan bakar minyak (BBM) industri menekan biaya produksi, sehingga perusahaan berencana mengurangi jumlah karyawan. Kondisi ini terutama berdampak pada pekerja kontrak.
“Kalau perusahaan tidak merekrut, berarti hanya mengandalkan pekerja lama. Itu kan berarti karyawan kontrak dipecat,” ujarnya.









